OPERASI PLASTIK DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
A. PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman, banyak teknologi-teknologi yang
dapat mempermudah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, salah satunya
ialah perkembangan teknologi kesehatan. Banyak teknik-teknik pengobatan modern
yang dulu dianggap mustahil atau tidak mungkin dikerjakan sekarang dapat
menjadi kenyataan. Ada banyak penemuan penemuan baru yang diantaranya dapat
diterapkan dalam kedokteran seperti operasi plastik. Operasi plastik merupakan
teknik pengobatan yang juga banyak diminati oleh manusia.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan sedikit membahas mengenai
operasi plastik dalam prespektif hukum Islam, mulai dari pengertian operasi
plastik hingga hukum melakukan operasi plastik.
B.
PENGERTIAN
OPERASI PLASTIK
Operasi plastik atau dikenal dengan “plastik sugery” (dalam
bahasa inggris) atau dikenal dalam bahasa arab biasa disebut dengan “jirahah
tajmil” adalah bedah yang dilakukan untuk mempercantik atau memeperbaiki
satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak ataupun tidak nampak dengan
cara ditambah, dikurangi bertujuan untuk memerbaiki fungsi dan estetika tubuh.
Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Operasi
plastik itu ada dua :
1) Untuk mengobati aib yang ada di badan, atau dikarenakan kejadian yang
menimpahnya.
Seperti : kecelakaan, kebakaran, atau yang lainnya. Maka operasi plastik
ini dimaksud untuk pengobatan.
2) Untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap
mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang. Istilah yang kedua ini adalah
untuk kecantikan dan keindahan.
Adapun jenis-jenis
operasi plastik terbagi menjadi dua, yaitu :
1) Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya
untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari
lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih, dan
yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota
badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar
pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya,
akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya
nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya
2) Operasi yang dilakukan dengan sengaja
Maksudnya
adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena
kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan
mempercantik diri.
Operasi
ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja,
yaitu terbagi dua :
a.
Operasi anggota badan
b.
Operasi mempermuda
C. HUKUM OPERASI PLASTIK
1. Dalil-Dalil
1) Al-qur’an
Apabila seorang anak dilahirkan dalam keadaan cacat pada telapak kakinya,
sehingga menyebabkan ia tidak dapat berjalan, sedangkan para dokter mampu
mengembalikan keposisi semula yang normal dengan izin Allah maka hendaklah
mereka melakukannya. Kasus seperti ini masuk didalam cakupan firman Allah
Ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 32 :
وَمَنْ
أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“ Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka
seolah-olah Dia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Quraish Shihab dalam bukunya pada bab operasi plastik menyebutkan
bahwa Allah memerintahkan seseorang mengubah sifat buruk yang di
warisinya/sifat bawaanya, mengubahnya menjadi baik,maka semestinya memperbaiki
kondisi fisik yang burukpun tidak perlu di larang, tetapi dalam konteks
kecantikan semata, banyak ulama yang melarangnya, alasan mereka antara lain, adalah
karena itu mengubah ciptaan Allah yang melarang itu menunjuk pada firman allah
dalam Q.S. An-nisa ayat 119 :
وَلأضِلَّنَّهُمْ
وَلأمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأنْعَامِ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ
وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan
kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang
ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah
ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa menjadikan
setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang
nyata.”
2) Hadist
Perihal operasi
plastik, ulama mayoritas membolehkanya jika hal tersebut dalam konteks
pengobatan/memperbaiki apa yang cedera. pada masa Nabi saw. ada seorang yang
bernama Arfajah, yang putus hidungnya.dia menggantinya dengan bahan
perak,tetapi gagal dan berbau, maka Nabi saw. menganjurkanya menggunakan emas
(H.R. At-Tirmidzi). Ini membuktikan bolehnya melakukan pengobatan dan perbaikan
anggota badan, walaupun dengan menggunakan emas buat lelaki.
Akan tetapi apabila operasi bukan termasuk kategori darurat, bukan
pula sesuatu yang diperlukan. Bahkan tujuannya mengandung unsur mengubah
ciptaan Allah, bertindak sembrono, serta menuruti hawa nafsu dan syahwat. Maka
tindakan operasi tidak diperkenankan dan tidak boleh dilakukan. Hal demikian
merujuk pada hadits, yaitu :
Hadist Abdullah bin Mas’ud r.a., bahwasanya dia berkata, “aku
mendengar Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang meminta dicabut bulu alisnya
dan para wanita yang merenggangkan giginya, yakni mereka yang mengubah ciptaan
Allah “. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
2. Kaidah Ushul Fiqh
Dalam ushul fikih,
cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan.
Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang
mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam
memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang
mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya
melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan
kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah
berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi الضرر يزال “kemudaratan itu mesti dihilangkan”, sehingga operasi plastik pun
legal dilakukan dengan ketentuan sesuai dengan tujuan yang disebutkan.
Adapun jika ada sebab-sebab yang mengharuskan
seseorang menjalani operasi, walaupun jika tidak dilakukan maka tidak menyebabkan dia meninggal dunia,
misalnya bibir sumbing yang menyebabkan orang terganggu saat minum dan saat
berbicara. Maka kaidahnya adalah terhadap semua yang cacat tubuh yang menganggu
itu boleh dilakukan tindakan operasi untuk menghilangkannya. Karena islam adalah
syariat kasih sayang, sehingga tindakan ini dianggap sebagai usaha
mengembalikan kepada bentuk fisik yang
normal bukan mengubah ciptaan.
3. Hukum
Menurut aqwal ulama, Al-Thabari berkata: “Bagi seorang waniita tidak
diperbolehkan merubah sedikitpun dari asal kejadian yang telah diciptakan oleh
Allah baginya. Baik dengan cara menambahi atau menguranginya untuk mempercantik
diri.” Jadi menuut Al-Thabari bahwa operasi plastik tidak diperbolehkan.
Dalam media NU Online menginfomasikan: penghujung Bahtsul Masa'il Diniyah
Waqiiyyah (pembahasan masalah keagamaan kontemporer) di gedung PBNU, Rabu
(16/8), Sekretaris Bahtsul Masail M. Kholil Nafis mengatakan “Ada beberapa
ulama dalam referensi kitab salaf yang memperbolehkan, tapi berdasarkan hujjah
atau dasar hukum yang dipakai berikut petimbangan-pertimbangannya kami akhirnya
memilih yang mengharamkan, kecuali untuk urusan kesehatan,” dikatakan pula
bahwa jika perubahan bentuk itu berkaitan dengan cacat wajah yang menyulitkan
seseorang dalam menjalani hidupnya, mengembalikan bagian yang hilang atau rusak
karena kecelakaan, atau untuk memfungsikan organ penting, maka itu
diperbolehkan.
D.
PENUTUP
Dari
pembahasan yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa operasi plastik
merupakan operasi yang dilakukan dengan menambah atau mengurangi bagian anggota
tubuh. Dan hukum operasi plastik itu diperbolehkan karena untuk
memperbaiki kecacatan organ
tubuhnya dengan syarat: apabila dilakukan perbaikan akan menyebabkan peningkatan mutu kehidupan orang tersebut, sementara apabila tidak dilakukan perbaikan akan menyebabkan gangguan pada orang
tersebut baik dalam bentuk masalah fisik, fungsi kerja,
psikologis, atau emosinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Agama RI. 2012. Al-Qur’an
dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an.
Faudah, Abdurrahman Muhammad. 2011. Fatwa-Fatwa
Medis Kontemporer. Sukoharjo : Pustaka Arafah.
Mahfudh, Sahal. 2012. Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam. Surabaya: Khalista.
Shihab, M.Quraish. 2012. M.Quraish Shihab Menjawab Seratus Satu
Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui,cet. V. Tangerang: Lentera Hati.
http://www.yahanu.com/hukum-operasi-plastik-dan-operasi-alat-ganti-kelamin-menurut-islam/
, di akses pada tanggal 3 Mei 2015.