A. Pengertian Madrasah
Madrasah
merupakan isim makan dari “darasa” yang berarti “tempat duduk untuk
belajar”. Istilah madrasah ini sekarang menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan (terutama perguruan Islam). Perkataan
madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat belajar. Madrasah dalam
bahasa Indonesia adalah sekolah lebih dikhususkan lagi sekolah-sekolah agama
Islam. Dalam Shorter Encylopaedia of Islam, madrasah artinya nama dari
suatu lembaga dimana ilmu-ilmu keislaman diajarkan.
Dengan
keterangan tersebut dapat dipahami bahwa madrasah adalah penekanannya sebagai
suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman. Perkataan madrasah ditanah
Arab ditunjukkan untuk semua sekolah secara umum, akan tetapi di Indonesia
ditujukan untuk sekolah-sekolah yang mempelajari ajaran-ajaran Islam. Madrasah
pada prinsipnya adalah kelanjutan dari sistem pesantren.
Menurut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 1975, pengertian
madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam
sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-sekurangnya 30% di samping
mata pelajaran umum.
Ditinjau dari segi tingkatannya madrasah dibagi menjadi:
a.
Tingkat
Ibtidaiyah ( Tingkat Dasar)
b.
Tingkat
Tsanawiyah (Tingkat Menengah)
c.
Tingkat
Aliyah (Tingkat Menengah Atas)
B. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MADRASAH DI INDONESIA
Madrasah bukan
lembaga pendidikan Islam asli Indonesia, tetapi berasal dari dunia Islam di
Timur Tengah yang berkembang sekitar abad ke-10 M atau 11 M. Madrasah
berkembang sebagai simbol kebangkitan golongan sunni. Madrasah didirikan
sebagai sarana transmisi ajaran-ajaran golongan sunni. Pada perkembangan
berikutnya, madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam formal seperti kuttab
dan masjid. Seluruh dunia Islam telah mengadopsi sistem madrasah disamping
kuttab dan masjid untuk mentransmisi nilai-nilai Islam. Pada awal
perkembangannya madrasah tergolong lembaga pendidikan setingkat college
(jika di bandingkan dengan lembaga pendidikan Islam saat ini).
Istilah “madrasah”
juga diadopsi oleh umat Islam di Indonesia. Di Timur Tengah madrasah merupakan
lembaga pendidikan Islam tradisional, seperti surau, dayah, atau
pesantren yang tidak mengenal sistem klasikal dan penjenjangan. Akan tetapi
kehadiran madrasah di Indonesia menunjukkan fenomena modern dalam sistem
pendidikan Islam di Indonesia. Di Indonesia istilah “madrasah” diadopsi untuk
memenuhi kebutuhan modernisasi pendidikan islam dengan menggunakan sistem
klasikal, perjenjangan, penggunaan bangku, bahkan memasukan pengetahuan umum
sebagai bagian kurikulumnya.
Madrasah di Indonesia
muncul sebagai jembatan yang menghubungkan antara lembaga pendidikan umum dan
lembaga pendidikan tradisional pesantren. Madrasah menawarkan pendidikan umum
sebagai mana ditawarkan sekolah umum. Dapat dikatakan bahwa madrasah pada awal
abad ke -20 sudah mengalami konsolidasi sebagai lembaga pendidikan Islam
modern.
Sejarah dan
perkembangan madrasah dibagi dalam dua periode yaitu:
a.
Periode
Sebelum Kemerdekaan
Pendidikan dan pengajaran agama Islam dalam bentuk pengajian al
Qur’an dan pengajian kitab yang diselenggarakan di rumah-rumah, surau, masjid,
pesantren, dan lain-lain. Pada perkembangan selanjutnya mengalami perubahan
bentuk baik dari segi kelembagaan, materi pengajaran (kurikulum), metode maupun
struktur organisasinya, sehingga melahirkan suatu bentuk yang baru yang disebut
madrasah.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam berfungsi menghubungkan
sistem lama dengan sistem baru dengan jalan mempertahankan nilai-nilai lama yang
masih baik yang masih dapat dipertahankan dan mengambil sesuatu yang baru dalam
ilmu, terknologi dan ekonomi yang bermanfaat bagi kehidupan umat Islam. Oleh
karena itu, isi kurikulum madrasah pada umumnya adalah apa yang diajarkan di
lembaga-lembaga pendidikan Islam (surau dan pesantren) ditambah dengan beberapa
materi pelajaran yang disebut dengan ilmu-ilmu umum.
Latar belakang pertumbuhan madrasah di Indonesia dapat di
kembalikan pada dua situasi yaitu:
1)
Gerakan
Pembaruan Islam di Indonesia
Gerakan pembaruan Islam di Indonesia muncul pada awal abad ke-20
yang dilatarbelakangi oleh kesadaran dan semangat yang kompleks sebagaimana
diuraikan oleh Karel A Steenbrink dengan mengidentifikasi empat faktor
yang mendorong gerakan pembaruan Islam di indonesia, antara lain:
a)
Keinginan
untuk kembali kepada Al qur’an dan Hadis
b)
Semangat
nasionalisme dalam melawan penjajah
c)
Memperkuat
basis gerakan sosial, budaya dan politik
d)
Pembaruan
pendidikan Islam di Indonesia
Bagi tokoh-tokoh pembaruan, pendidikan kiranya senantiasa dianggap
sebagai aspek yang strategis untuk membentuk sikap dan pandangan keislaman
masyarakat. Oleh karena itu, pemunculan madrasah tidak bisa lepas dari gerakan
pembaruan Islam yang dimulai oleh usaha beberapa orang tokoh-tokoh intelektual
agama Islam yang selanjutnya dikembangkan oleh organisasi-organisasi Islam.
2)
Respons
Pendidikan Islam terhadap Kebijakan Pendidikan Hindia Belanda
Pertama kali bangsa Belanda datang ke Nusantara hanya untuk
berdagang, tetapi karena kekayaan alam Nusantara yang sangat banyak maka tujuan
utama untuk berdagang tadi berubah untuk menguasai wilayah Nusantara dan
menanamkan pengaruh di Nusantara sekaligus dengan mengembangkan pahamnya yang
terkenal dengan semboyan 3G yaitu, Glory (kemenangan dan kekuasaan), Gold
(emas atau kekayaan bangsa Indonesia), dan Gospel (upaya salibisasi
terhadap umat Islam di Indonesia).
Dalam menyebarkan misi-misinya itu, Belanda (VOC) mendirikan
sekolah-sekolah kristen. Misalnya di Ambon yang jumlah sekolahnya mencapai 16
sekolah dan 18 sekolah di sekitar pulau-pulau Ambon, di Batavia sekitar 20
sekolah, padahal sebelumnya sudah ada sekitar 30 sekolah. Dengan demikian,
untuk daerah Batavia saja, sekolah kristen sudah berjumlah 50 buah. Melalui
sekolah-sekolah inilah Belanda menanamkan pengaruhnya di daerah jajahannya.
Pada perkembangan selanjutnya di awal abad ke-20 atas perintah
Gubernur Jenderal Van Heutsz sistem pendidikan diperluas dalam bentuk sekolah
desa, walaupun masih diperuntukkan terbatas bagi kalangan anak-anak bangsawan.
Namun pada masa selanjutnya, sekolah ini dibuka secara luas untuk rakyat umum
dengan biaya yang murah.
Dengan terbukanya kesempatan yang luas bagi masyarakat umum untuk
mamasuki sekolah-sekolah yang diselenggarakan secara tradisional oleh kalangan
Islam mendapat tantangan dan saingan berat, terutama karena sekolah-sekolah
pemerintah Hindia Belanda dilaksanakan dan dikelola secara modern terutama
dalam hal kelembagaan, kurikulum, metodologi, sarana dan lain-lain.
Perkembangan sekolah yang demikian jauh dan merakyat menyebabkan tumbuhnya
ide-ide di kalangan intelektual Islam untuk memberikan respons dan jawaban
terhadap tantangan tersebut dengan tujuan untuk memajukan pendidikan Islam.
Ide-ide tersebut muncul dari tokoh-tokoh yang pernah mengenyam pendidikan di
Timur Tengah atau pendidikan Belanda. Mereka mendirikan lembaga pendidikan baik
secara perorangan maupun secara kelompok atau organisasi yang dinamakan madrasah
atau sekolah. Madrasah-madrasah yang didirikan tersebut antara lain:
a)
Madrasah
(Adabiyah School). Madrasah ini didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad pada
tahun 1907 di Padang Panjang.
b)
Sekolah
Agama ( Madrasah School). Didirikan oleh Syekh M. Thaib Umar di
Sungayang, Batusangkar pada tahun 1910.
c)
Madrasah
Diniyah (Diniyah school). Madrasah diniyah didirikan pada tanggal 10
Oktober 1915 oleh Zainuddin Labai El Yunusiy di Padang Panjang. Madrasah ini
adalah madrasah sore yang tidak hanya mengajarkan pelajaran agama tetapi juga
pelajaran umum.
d)
Madrasah
muhammadiyah. Madrasah ini tidak diketahui berdirinya secara pasti, namun
dikirakan berdiri pada tahun 1918, yang didirikan oleh organisasi Muhammadiyah.
e)
Madrasah
yang didirikan oleh Hasyim Asy’ari berdiri pada tahun 1919 M bernama Salafiyah
di asuh oleh K.H. Ilyas, madrasah ini memberikan pengetahuan agama dan
pengetahuan umum.
b.
Periode
Sesudah Kemerdekaan
Setelah kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kemudian
pada tangal 3 Januari 1946 di bentuklah Departemen Agama yang akan mengurus
keberagamaan di Indonesia termasuk didalamnya pendidikan, khususnya Madrasah.
Secara instansional departemen agama di serahi kewajiban dan bertangung jawab
terhadap pembinaan dan pengembangan pendidikan agama dalam lembaga-lembaga
tersebut. Lembaga-lembaga pendidikan agam Islam ada yang berstatus negeri ada
yang berstatus swasta.
Dalam upaya meningkatkan madrasah maka pemerintah melalui
Kementrian Agama memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk material dan
bimbingan, untuk itu Kemetrian Agama mengeluarkan peraturan Menteri Agama No 1
Tahun 1946 dan disempurnakan dengan peraturan Menteri Agama No 7 Tahun 1952. Di
dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan jenjang pendidikan pada madrasah
yang terdiri dari : Madrasah Rendah ( Madrasah Ibtidaiyah), Madrasah Lanjutan
Tingkat Pertama (Madrasah Tsanawiyah), Madrasah Lanjutan Atas ( Madrasah
Aliyah).
Upaya pemerintah selanjutnya untuk meningkatkan status madrasah
adalah dengan jalan menegerikan madrasah-madrasah swasta yang dikelola oleh
masyarakat, baik yang berbentuk pribadi atauun organisasi. Tercatat sejumlah
ratusan madrasah swasta yang dijadiakn negeri yang meliputi:
1)
Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (tingkat dasar)
2)
Madrasah
Tsanawiyah Agama Islam Negeri (tingkat menengah pertama)
3)
Madrasah
Aliyah Agama Islam Negeri (tingkat menengah atas).
Walaupun pendidikan Islam sudah berjalan lama dan mempunyai sejarah
panjang. Namun dirasakan, pendidikan Islam masih tersisih dari sistem
pendidikan nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dikeluarkannya SKB 3 Mentri
(mentri Agama, Pendidikan dan Kebudayaan) pada tanggal 24 Maret 1975 yang
berusaha mengembalikan ketertinggalan pendidikan Islam untuk memasuki mainstream
pendidikan nasional. Kebijakan ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi
madrasah, karena pertama, ijazah dapat mempunyai nilai yang sama dengan
sekolah umum yang sederajat. Kedua, lulusan sekolah madrasah dapat
melanjutkan kesekolah umum yang setingkat lebih tinggi. Ketiga, siswa
madrasah dapat pindah kesekolah umum yang setingkat.
C. Sistem pendidikan dan pengajaran di Madrasah
Perpaduan
antara sistem pada pondok pesantren dengan sistem yang berlaku pada
sekolah-sekolah modern, merupakan sistem pendidikan dan pengajaran yang
dipergunakan di madrasah. Proses perpaduan tersebut berlangsung secara
berangsur-angsur mulai dan mengikuti sistem klasikal. Sistem pengajian kitab
yang selama ini dilakukan, di ganti dengan bidang-bidang pelajaran tertentu,
walaupun masih menggunakan kitab-kitab yang lama. Sementara itu kenaikan
tingkat pun ditentukan oleh penguasaan terhadap sejumlah bidang pelajaran.
Dikarenakan
pengaruh dari ide-ide pembaharuan yang berkembang di dunia Islam dan
kebangkitan nasional bangsa Indonesia, sedikit demi sedikit pelajaran umum
masuk ke dalam kurikulum madrasah. Buku-buku pelajaran agama mulai disusun
khusus sesuai dengan tingkatan madrasah, sebagaimana halnya dengan buku-buku
pengetahuan umum yang berlaku di sekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian lahirlah
madrasah-madrasah yang mengikuti sistem penjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah
modern, seperti Madrasah Ibtidaiyah sama dengan Sekolah Dasar, Madrasah
Tsanawiyah sama dengan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Aliyah sama dengan
Sekolah Menengah Atas.
Kurikulum
madrasah dan sekolah-sekolah agama, masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran
pokok walaupun dengan presentase yang berbeda. Dalam hal ini Kementrian Agama
mulai mengadakan pembinaan dan pengembangan terhadap sistem pendidikan madrasah
melalui Kementrian Agama, Merasa perlu menentukan kriteria madrasah. Kriteria
yang ditetapkan oleh Mentri Agama untuk madrasah-madrasah yang berada dalam
wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran
pokok, paling sedikit 6 Jam semiggu.
Pengetahuan
umum yang diajarkan di madarasah adalah:
1)
Membaca
dan menulis (huruf latin) bahasa Indonesia
2)
Berhitung
3)
Ilmu
Bumi
4)
Sejarah
Indonesia dan Dunia
5)
Olahraga
dan Kesehatan
Selain mata
pelajaran agama dan Bahasa Arab serta yang disebutkan di atas juga diajarkan
berbagai keterampilan sebagai bekal para lulusannya terjun kemasyarakat.