PERBANDINGAN PENDIDIKAN NEGARA JEPANG
PENDAHULUAN
Sebelum
perang dunia II, Jepang merupakan salah satu negara otoriter yang menganut
sistem pemerintahan sentralistik. Indoktrinasi nasionalisme yang intensif,
termasuk pemujaan kepada Raja telah
menyeret Jepang pada politik Ekspansionisme yang akhirnya menyeretnya ke dalam
kancah Perang Dunia.
Ditinjau
dari sudut sejarah, pendidikan di Jepang telah dimulai semenjak sistem feodal
Tokugawa, yang kemudian diganti dengan Restorasi Meiji yang modern pada tahun
1868 yang akhirnya menciptakan kementerian pendidikan dalam tahun 1886. Dalam
aspek budaya, pengaruh cina sangat dominan, dan dalam aspek pendidikan jeoang
banyak meminjam dan mencontoh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Pendidikan
di Jepang sangat dipengaruhi dan dibentuk oleh masyarakatnya. Hal ini tercermin
dalam kurikulum pendidikan yang memuat pendidikan moral. Karena masyarakatnya
memang bersifat humanis dan memiliki budaya kelompok. Mereka memperhatikan
betul pendidikan anak-anaknya. Hal ini menyebabkan
popupasi sekolah tidak terkontrol. Lembaga pendidikan di kota cenderung
meningkat, namun tidak diimbangi dengan pemerataan lembaga pendidikan di luar
kota. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan kami paparkan mengenai potret
sistem pendidikan di Jepang.
PEMBAHASAN
A. Potret Sistem Pemerintahan
Jepang menjalankan
sistem pemerintahan yang demokratis. Semua warga negara yang sudah dewasa
berhak memberikan suara dan mencalonkan diri dalam pemilihan nasional dan
pemilihan daerah. Sistem peemerintahan jepang didasarkan pada konstitusi (UUD)
jepang yang biasa disebut dengan Konstitusi Perdamaian karena menegaskan
komitmen jepang terhadap perdamaian dan penolakannya terhadap perang. Kontitusi
perdamaian juga menentukan peranan kaisar. Hak-hak dan kewajiban rakyat ,
tanggung jawab berbagai instansi pemerintah, serta berbagai aturan mengenai
bagaimana pemerintahan dijalankan.
Badan legislatif
nasional jepang disebut diet dan mempunyai dua majlis, yakni DPR dan House
of Councillors. Kebanyakan undang-undang nasional harus disahkan oleh kedua
majlis tersebut. Akan tetapi untuk sebagian undang-undang apabila kedua majlis
tidak mencapai kata sepakat, maka DPR yang memutuskan.
Perdana menteri adalah
seorang anggota Diet. Perdana mentri mengangkat kabinet. Adapun kaisar
berdasarkan konstitusi jepang merupakan lambang negara dan kesatuan rakyat.
Kaisar tidak mempunyai kekuasaan yang berkaitan dengan pemerintahan. Keluarga
kekaisaran berasal dari berabad-abad yang lalu dan merupakan dinasti tertua
yang yang tak pernah terputus di dunia. Sejak tahun 1868, Tokyo merupakan ibu
kota jepang, sebuah kota metropolitan yang terpadat penduduknya di dunia, tetapi
tetap bersih dan aman.
B. Kondisi Demografi dan Potensi Income Negara
Negara Jepang terdiri
dari hampir 4000 pulau besar dan kecil yang terbentang sepanjang Timur Laut
pantai benua Asia. Luas area seluruhnya 378,000 kilimoeter persegi atau sama
dengan 145,882 mil persegi, tetapi hanya sepertiga yang dapat didiami. Penduduk
Jepang saat ini kurang lebih 126,182,077 jiwa.
Ditinjau dari segi
etnis, Jepang berpenduduk yang homogen, yang terdiri dari 99,4% orang Jepang,
sedangkan bahasa Jepang dipakai sebagai bahasa resmi, dan dipakai mulai dari
prasekolah sampai ke perguruan tinggi.
Semenjak konstitusi
1947, Jepang mempunyai badan legislatif dengan sistem dua kamar yang anggotanya
dipilih dengan pemilihan langsung. Sebelumnya, Konstitusi Kerajaan tahun 1980
menetapkan Tenno (Emperor) atau Raja sebagai kepala negara didukung oleh
Parlemen Kerajaan yang terdiri dari Dewan nobles dan Dewan Perwakilan rakyat,
pemerintahan saat ini menganut sistem kabinet partai.
Secara administratif,
Jepang dibagi dalam 47 Ken atau district yang selanjutnya terbagi pula
dalam 3256 Shi/Cho/Son atau Kotapraja. Menurut Undang-undang Otonomi Daerah
tahun 1947, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala Ken serta kepala Kotapraja
harus dipilih langsung oleh rakyat.
Dengan daya beli
mencapai 4,8 triliun dollar AS, Jepang menempati posisi ketiga ekonomi terkaya
dunia. GDP per kapita di Jepang mencapai 37.100 dollar AS, membuat Jepang
berada pada posisi 36 dalam hal GDP. Pada tahun 2010, sebanyak 16 persen warga
Jepang hidup di bawah garis kemiskinan.
C. Filsafat Pendidikan yang dijadikan dasar pengembangan pendidikan
Sesudah perang, mulai 3 November
1946,yaitu pada Maret 1947 berlaku Hukum Dasar Pendidikan (Fundemental Law
of Education) yang berbunyi “ The objective of education for the
devolepment of personality should be to help people acquire the abilities for
building a satisfactory and spontaneous life, for adapting to social reality
and for the creative solution of difficulties. The Japanese people, showing
tolerance for the values of others,should realize their national identity and
on the basis of the rules of a democratic society and national tradition,should
contribute to the peace of the world and to the peace of the world and to the
welfare of mankind through the development of a distinct but universal
culture.”
Pendidikan di Jepang menitikberatkan
pada pengembangan kemampuan dasar dalam diri generasi muda, bukan pada
ketrampilan vokasional yang khusus dengan asumsi bahwa mereka harus siap
menyesuaikan dengan fleksibel kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknolohi
serta perubahan-perubahan yang cepat dalam masyarakat.
Pada hakikatanya Undang-undang
tersebut merupakan statement filsafat pendidikan demokratis yang dalam banyak
hal berbeda dengan imperial Rescript on Education. Misalnya dalam hal
hubungan antara warga dengan negara, dalam imperial Rescript on
Education disebutkan bahwa setiap warga memiliki kewajiban untuk mengembangkan
daya intelektual dan moral mereka, melaksanakan hukum dan mempersembahkan
keberanianya demi negara untuk melindungi dan menjaga kesejahteraan istana
Kaisar; sedangkan dalam Fundemental Low of Education disebutkan bahwa tiap
warga memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pendidikan menurut kemampuan
mereka, bebas dari diskriminasi atas dasar ras, jenis kelamin, status sosial,
posisi ekonomi, asal usul keluarga, bantuan finansial bagi yang memerlukan,
kebebasan akademik, dan tanggungjawab untuk membangun negara dan masyarakat
yang damai. Daklam imperial Rescript on Education desebutkan bahwa tujuan
pendidikan adalah untuk meningkatkan kesetiaan dan ketaatan bagi kaisar agar
dapat memperoleh persatuan masyarakat dibawah kaisar. Adapun tujuan pendidikan
menurut Fundemental Law of Education adalah untuk meningkatkan
perkembangan kepribadian secara utuh, menghargai nilali-nilai individual, dan
menanamkan jiwa yang bebas.
D. Kebijakan strategis di bidang pendidikan
1.
Otorita
Pada level nasional,kementerian Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan merupakan badan utama yang bertanggungjawab di
kabinet dan DIET untuk mempersiapkan perkiraan anggaran, membuat draf
aturan-aturan pendidikan serta memformulasikan kebijakan-kebijakan pendidikan.
Kementerian mengalokasikan bantuan dana untuk board of education tiap
Distrik dan Kotapraja dan membantu mereka dengan saran dan bimbingan teknis.
Kementerian memberikan pedoman untuk menyusun kurikulum, mata pelajaran, serta
persyaratan kredit mulai dari TK sampai ke PT. Standar kurikulum untuk SD dan
SM dituangkan dalam bentuk mata pelajaran dan kemudian ditetapkan oleh
kementerian. Kementerian juga bertanggungjawab menetapkan buku teks untuk
seluruh SD dan SM.
2.
Pendanaan
Sistem administrasi
keuangan Jepang menyediakan dana secara bersama-sama bagi
institusi-institusi pendidikan
pemerintah, yaitu oleh pemerintah pusat, distrik, maupun kotapraja. Dana-dana
ini berasal dari berbagai jenis pajak, dan dari sumber-sumber lain. Dalam tahun
1980, dari 14,9 triliun yen (pemerintah dan swasta) yang dibelanjakan untuk
pendidikan, 54,5% dialokasikan untuk wajib belajar, 17,9% untuk pendidikan
menengah, dan 21,1% untuk perguruan tinggi. Pada tahun 1992 dan 1994,
pemerintah Jepang mengeluarkan dana sebesar 3,6% dari GNP-nya untuk pendidikan,
dan apabila dihitung dari total pengeluaran pemerintah, jumlah itu adalah 10,4%
dalam tahun 1992, dan 9,9% dalam tahun 1994 (UNESCO statistical Yearbook
1999 ).
3.
Pendidikan Guru
Guru-guru untuk SD dan
SM dididik dan dilatih di lembaga-lembaga pendidikan tinggi, seperti
Universitas, Program Pascasarjana, dan junior college yang dipilih oleh Kementerian
Pendidikan. Untuk memperoleh tempat mengajar di SD atau SM negeri, seorang
calon harus mengikuti ujian rekrutmen. Pengangkatan dilakukan oleh Dewan
Pendidikan Distrik atas dasar rekomendasi dari superintendent distrik, yang
biasanya mempertimbangkan hasil ujian rekrutmen. Guru-guru SD dan SM negeri
diangkat sebagai pegawai negeri daerah.
4.
Kurikulum
Kurikulum sekolah
didasarkan pada program studi seperti yang ditentukan oleh kemeterian
pendidikan. Ketentuan ini menetapkan kerangka dasar kurkulum untuk setiap level
termasuk di dalamnya: objektif, isi instruksioanal, dan waktu yang disediakan.
Program-program pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dijabarkan sbb: dewan kurikulum, yaitu bagian kurikulum kementrian menyiapkan
pedoman umum atas perintah menteri.
5.
Ujian, kenaikan kelas, dan
sertifikasi
Pada semua tingkat
dalam sistem sekolah di Jepang, berbagai jenis ujian dan sumber-sumber
informasi lain digunakan untuk menilai apakah siswa dapat dinaikkan ke level
berikutnya, apakah siswa boleh mendaftar di sekolah tertentu, atau apakah
mereka dapat diberi surat keterangan atau sertifikasi bahwa mereka telah
menamatkan pendidikannya. Di tingkat SD, keputusan tersebut seluruhnya ditentukan
oleh ujian-ujian yang diselenggarakan sendiri oleh sekolah itu. Tidak ada
ujian-ujian lain yang sifatnya eksternal.
Sedangkan pada tingkat
SMA memilih pelamarnya atas dasar hasil ujian kemampuan akademik yang
diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan masing-masing dan transkip nilai yang
diterima dari masing-masing sekolah tempat asal calon. Sistem penilaian
internal hampir sama antara yang dilakukan di SMP dan SMA. Oleh karena
pendidikan di SMA bukan wajib, maka siswa diharuskan mengulang kembali kelasnya
atau dikeluarkan apabila hasil belajarnya tidak baikatau mereka bertingkah laku
tidak baik.
Pelamar ke Universitas
atau akademik (junior college) diseleksi oleh masing-masing lembaga penerima
dengan ersyaratan telah menyelesaikan pendidikan formal minimal 12 tahun,
memperoleh skor ujian masuk yang ditentukan, dan hasil pendidikan di SMA yang
dinyatakan dalam transkip sekolah.
E.
Kebijakan
negara terhadap pendidikan agama Islam
Sejalan dengan meningkatnya kontak antar bangsa dan
internasionalisasi pendidikan, belakangan para pelajar dan mahasiswa muslim di
seluruh dunia berdatangan untuk studi di Jepang, terutama pelajar atau
mahasiswa yang berasal dari Indonesia yang kebanyakan beragama Islam terus
berdatangan ke Jepang, lalu membentuk komunitas muslim tersendiri dengan
rekan-rekan seagamanya, studi keIslaman di Jepang juga menunjukkan peningkatan
semisal di Universitas Tokyo telah didirikan Islamic Area Studies Project.
Masjid dan Islamic Centre menjadi tempat rujukan kaum muslim yang tinggal di
Jepang untuk saling bertemu. Praktik ibadah haji orang asal Jepang terus
meningkat dan diorganisasi secara resmi oleh pemerintah Jepang. Beberapa
sarjana Jepang mulai menunjukkan minatnya terhadap kajian keIslaman atau Islam
konteks keindonesiaan, seperti yang dilakukan oleh Toshohiko Isutzu, Mitsuo
Nakamura,, Akira Nagazumi, dll.
F.
Pengembangan
kurikulum dan pengembangan tenaga kependidikan
Kurikulum pendidikan
di Jepang didasarkan pada program studi seperti yang ditentukan oleh Kementrian
Pendidikan. Ketentuan itu menetapkan kerangka dasar kurikulum untuk setiap
level, yang meliputi aspek didalamnya: objektif, isi, instruksional dan waktu
yang disediakan. Dewan Pendidikan Distrik dan Kotapraja menyiapkan pedoman atau
panduan pengembanagan kurikulum di sekolah dalam daerah mereka, dimana
masing-masing sekolah diminta menjabarkannnya kedalam program-program yang
lebih rinci tetapi tetap mengikuti pedoman yang telah diberikan untuk program studi
tertentu.
Pada awal tahun 1980,
program pendidikan sekolah dasar terdiri dari bahasa Jepang sebagai bahasa
pengantar, studi ilmu-ilmu sosial, berhitung, ilmu pengetahuan umum, musik,
seni dan kerajinan, pendidikan jasmani dan kerumahtanggaan (untuk grade 5 dan
6) yang merupakan mata pelajaran wajib, disamping itu pendidikan moral juga
wajib diajarkan selama satu jam pelajaran per minggu pada sekolah-sekolah
negeri dan boleh diganti dengan pelajaran agama pada sekolah-sekolah swasta.
Pada sekolah menengah tingkat pertama, mata pelajaran terbagi dalam dua
kategori, wajib dan elektif.
1.
Mata pelajaran wajib meliputi;
Bahasa Jepang, Pendidikan ilmu Sosial, matematika, ilmu pengetahuan umum,
musik, senirupa, kesehatan dan pendidikan jasmani, prakejuruan (kerumahtanggaan)
2.
Pelajaran elektif meliputi, bahasa asing
selain dari bahasa Jepang, pendidikan moral dan ekstrakurikuler pun diberikan.
Tahun ajaran dimulai
bulan April dan berakhir bulan Maret tahun berikutnya, dan dalam satu tahun
ajaran terdiri dari tiga “term”. Term pertama mulai bulan April sampai
Juli, yang kedua dari September samapi Desember, dan yang ketiga dari Januari
sampai Maret.
Pedoman yang telah
disiapkan Dewan kurikulum digunakan oleh staf ahli menteri beserta
rekan-rekannya sebagai acuan dalam menulis program-program untuk setiap
grade dan setiap mata pelajaran. Dimana revisi program-program studi
dilakukan kurang lebih setiap 10 tahun. Terkait buku pegangan guru untuk setiap
mata pelajaran pada level itu juga disiapkan oleh staf spesialis kurikulum
kementrian dengan bantuan guru-guru yang terlibat dalam Dewan kurikulum.
Sedangkan buku teks bagi pegangan siswa didistribusikan secara gratis bagi
mereka yang terkena program wajib belajar dari sekolah dasar samapai sekolah
menengah pertama.
G. Sistem penjenjangan pendidikan yang dikembangkan
Sistem pendidikan
Jepang sebelum Perang Dunia II memakai sistem banyak jalur yang
mendiversifikasikan mata pelajaran mulai dari anak usia 12 tahun, yaitu disaat
anak-anak menyelesaikan pendidikannya di sekolah dasar. Sistem ini diganti
seluruhnya dalam reformasi pendidikan sesudah perang.
1.
Taman Kanak-Kanak
Sebagian besar
anak-anak Jepang memasuki Taman Kanak-kanak, bahkan juga dari Nursery
School. Taman kanak-kanak adalah institusi pendidikan di bwah Kementerian
Pendidikan untuk anak-anak usia 3-5 tahun, sedangkan Nursery School
dianggap sebagai institusi kesejahteraan sosial di bawah naungan Kementerian
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk
anak-anak sampai 5 tahun.
2.
Pendidikan Dasar
Pada usia enam tahun,
anak-anak mulai masuk sekolah dasar yang wajib bagi semua orang yang
berlangsung selama enam tahun, memberikan pendidikan dasar kepada anak-anak
yang sesuai dengan perkembangan fisik dan mentalnya. Jumlah jam pelajaran per
tahun adalah 1015, bervariasi dari 850 jam pelajaran bagi grade 1 sampai 1015
bagi grade 4-5. Kenaikan kelas dari grade 1 ke grade berikutnya berlangsung
secara otomatis. Hampir seluruh anak umur sekolah terdaftar mengikuti
pendidikan tingkat dasar ini, dan 97% berada di sekolah negeri.
3.
Pendidikan Menengah
Sekolah menengah
tingkat pertama adalah wajib dan berlangsung selama tiga tahun. Hanya 3% dari
anak-anak yang berada di sekolah swasta pada level ini. Di samping mata
pelajaran yang diajarkan pada sekolah menengah tingkat pertama ini, mata-mata
pelajaran pendidikan vokasional juga diberikan. Pelajaran bahasa asing juga
menjadi salah satu mata pelajaran yang bersifat efektif, tetapi hampir semua
sekolah mengajarkan bahasa Inggris sebagai bahasa asing. Jumlah jam pelajaran
yang diberikan pada sekolah menengah tingkat pertama adalah 1050.
Setalah menempuh
pendidikan wajib selama sembilan tahun, anak-anak dapat memasuki sekolah
menengah tingkat atas selama 3-4 tahun setelah diseleksi melalui ujian masuk,
dan kurang lebih 94% tamatan sekolah menengah pertama melanjutkan pendidiannnya
ke sekolah menengah tingkat atas. Akan tetapi, 28% dari mereka masuk ke sekolah
menengah tingkat atas swasta. Hampir 70% siswa mengambil program pendidikan
umum. Disamping program pendidikan umum, tersedia pula program atau sekolah
kejuruan seperti kejuruan teknik dan pertanian.
4.
Pendidikan Tinggi
Setelah menyelesaikan
di tingkat menengah keatas, siswa melanjutkan pendidikannya ke Daigaku
(universitas) atau ke Tanki-daigaku dengan persyaratan lulus ujian masuk. Bagi
mereka yang ingin masuk ke universitas nasional, pertama mereka harus mengambil
ujian masuk yang sama berupa achievement test, kemudian mengikuti ujian masuk
yang terdiri dari interview, tes esay, dll yang diatur oleh masing-masing
unversitas.
5.
Pendidikan non formal (pendidikan
sosial)
Pendidikan ini
ditetapkan sebagai kegiatan pendidikan terorganisasi yang tidak diselenggarakan
pada jalur pendidikan formal. Pada jalur non formal ini tersedia berbagai
program untuk melayani bermacam-macam segmen masyarakat seperti sekolah untuk
orang dewasa, kursus-kursus bagi remaja, kursus-kursus untuk wanita lansia,
kursus surat menyurat untuk pengembangan keterampilan dasar, kursus untuk
pengembngan atau penyaluran hobi, dll. Kegiatan ini diatur oleh board of education
setempat.
H. Perbedaan antara lembaga pendidikan milik swasta dan negeri
Pendidikan di
Jepangberada di bawahpengelolatigalembaga, yaitupemerintahpusat,
daerahdanpihakswasta.Sebagianbesarpendidikan di
Jepang tidaklah mahal dan tidak ada diskriminasi antara siswa yang bersekolah di
pemerintah atau Negara maupun yang bersekolah di swasta.Pemerintah (negeri)
dan swasta memberikan pendidikan gratis untuk siswa-siswa yang
tidak mempunyai selama bersekolah 9 tahun yaitu 6 tahun di sekolah dasar dan 3 tahun
di sekolah menengah pertama. Kedua lembaga tersebut juga memberikan beasiswa bagi pelajar-pelajar
yang berprestasi.
PENUTUP
Jepang menjalankan sistem
pemerintahan yang demokratis. Negara Jepang terdiri dari hampir 4000 pulau
besar dan kecil yang terbentang sepanjang Timur Laut pantai benua Asia.Dengan
daya beli mencapai 4,8 triliun dollar AS, Jepang menempati posisi ketiga
ekonomi terkaya dunia. Pada hakikatanya Undang-undang
tersebut merupakan statement filsafat pendidikan demokratis yang dalam banyak
hal berbeda dengan imperial Rescript on Education.Beberapa sarjana Jepang mulai
menunjukkan minatnya terhadap kajian keIslaman atau Islam konteks
keindonesiaan, seperti yang dilakukan oleh Toshohiko Isutzu, Mitsuo Nakamura,
Akira Nagazumi, dll. Kurikulum pendidikan di Jepang
didasarkan pada program studi seperti yang ditentukan oleh Kementrian
Pendidikan. Sedangkan sistem penjenjangan pendidikan di Jepang sama dengan
negara lain, yaitu dimulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan PT.