PELAKSANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Evaluasi merupakan bagian integral dari
pendidikan atau pengajaran sehingga perencanaan atau penyusunan, pelaksanakan
dan pendaya gunaannya pun tidak dapat di pisahkan dari keseluruhan program
pendidikan dan pengajaran.
Sedangkan pelaksanaan evaluasi artinya bagaimana cara melaksanakan
suatu evaluasi sesuai dengan perencanaan evaluasi. Pelakasanaan evaluasi sangat
bergantung pada jenis evaluasi yang digunakan. Jenis evaluasi yang digunakan
akan memengaruhi seorang evaluator dalam menentukan prosedur, metode,
instrumen, waktu pelaksanaan, sumber data, dan sebagainya. Dalam pelaksanaan
penilaian hasil belajar, guru dapat menggunakan tes (tes tertulis, tes lisan,
da tes perban sebaguatan) maupun nontes (observasi, wawancara, studi dokumentasi,
skala sikap, dan sebagainya). Dalam pelaksanaan tes maupun nontes tersebut akan
bereda satu dengan lainnya, sesuai dengan tujuan dan fungsinya masing-masing.
Dalam pelaksanaan tes lisan, misalnya guru harus memperhatikan
tempat tes diadakaan. Tempat ini harus terang, enak dipandang dan tidak
menyeramkan, sehingga peserta didik tidak takut dan gugup. Guru harus dapat
menciptakan suasana yang kondusif dan komunikatif, tetapi bukan berarti
menciptakan suasana tes lisan menjadi suasana diskusi, debat atau ngobrol
santai. Komunikatif dimaksudkan agar guru dapat mengarahkan peserta didik,
terutama bila jawaban peserta didik itu tidak sesuai dengan apa yang kita
maksudkan, sebaliknya bukan dengan membentak-bentak peserta didik.
Dalam pelaksanaan tes lisan, guru
tidak boleh membentak-bentak peserta didik dan dilarang memberikan kata-kata
yang merupakan kunci jawaban. Ada baiknya, sebelum tes lisan dimulai, guru
menyiapkan pokok-pokok materi yang akan ditanyakan, sehingga tidak terkecoh
oleh jawaban peserta didik yang simpang siur. Ketika peserta didik masuk dan
duduk di tempat ujian, guru hendaknya tidak langsung memberikan
pertanyaan-pertanyaan, karena yakinlah bahwa siapapun yang menghadapi ujian
atau tes lisan pasti ada perasaan gugup. Oleh sebab itu, pada waktu mulai tes
lisan (lebih kurang 2-3 menit), guru harus dapat menciptakan kondisi peserta
didik agar tidak gugup, seperti menanyakan identitas pribadi, pengalaman,
kegiatan sehari-hari, dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan tes tertulis, guru
juga harus memperhatikan ruangan atau tempat tes itu dilaksanakan. Ruangan dan
tempat duduk peserta harus diatur sedemikian rupa sehingga gangguan suara dari
luar dapat dihindari dan suasana tes dapat berjalan lebih tertib. Guru atau
panitia ujian harus menyusun tata tertib pelaksanaan tes, baik yang menyangkut
masalah waktu, tempat duduk, pengawas, maupun jenis bidang studi yang akan
diujikan. Perbandingan alokasi waktu dan jumlah soal harus sesuai dan
proporsional. Begitu juga tempat duduk juga harus direnggangkan satu dengan
lainnya untuk menghindari peserta didik saling menyontek. Pengawas boleh
berjalan-jalan, tetapi tidak boleh mengganggu suasana ujian.
Pembagian soal hendaknya dilakukan
secara terbalik agar peserta didik tidak ada yang lebih dahulu membaca. Semua
ini harus diatur sedemikian rupa agar pelaksanaan tes tertulis dapat berjalan
dengan baik, tertib dan lancar.
Pelaksanaan nontes dimaksudkan untuk
mengetahui perubahan sikap dan tingkah laku peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran, pendapat peserta didik terhadap kegiatan pembelajaran,
kesulitan belajar, minat belajar, motivasi belajar dan mengajar, dan
sebagainya. Instrumen yang digunakan antara lain angket, pedoman observasi,
pedoman wawancara, skala sikap, skala minat, daftar cek, rating scale,
anecdotal records, sosiometri, home visit, dan sebagainya. Guru dituntut tidak
hanya dapat membuat dan meaksanakan tes
yang baik, tetapi juga harus mampu membuat instrumen nontes dan melaksanakannya
dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip dan karakteristik instrumen evaluasi
yang baik.
Untuk mengetahui tingkat penguasaan
kompetensi peserta didik, selain menggunakan bentuk tes pensil dan kertas. Guru
juga dapat menggunakan bentuk penilaian kinerja (performance). Disamping itu,
guru dapat menilai hasil kerja peserta didik dengan cara memberikan tugas atau
proyek dan menganalisis semua hasil kerja dalam bentuk portofolio. Dengan kata
lain, guru bukan hanya menilai kognitif peserta didik, tetapi juga
non-kognitif, seperti pengembangan pribadi, kretivitas, dan keterampilan
interpersonal sehingga dapat diperoleh gambaran yang komperehensif dan utuh.
Tujuan pelaksanaan evaluasi adalah untuk mengumpulkan data dan informasi
mengenai keseluruhan aspek kepribadian dan prestasi belajar peserta didik yang
meliputi:
1.
Data
pribadi (personal) peserta didik, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis
kelamin, golongan darah, alamat, dan lain-lain.
2.
Data
tentang kesehatan peserta didik, seperti penglihatan, pendengaran, penyakit
yang sering di derita, dan kondisi fisik.
3.
Data
tentang prestasi belajar (achievement) peserta didik di sekolah
4.
Data
tentang sikap (attitude) peserta didik, seperti sikap terhadap sesama teman
sebaya, sikap terhadap kegiatan pembelajaran, sikap terhadap lingkungan sosial,
dan sikap terhadap gru dan kepala sekolah.
5.
Data
tentang bakat (aptitude) peserta didik, sepert ada tidaknya bakat di bidang
olahraga, keterampilan mekanis, manajemen, kesenian, dan kegurun.
6.
Persoalan
penyesuaian (adjustment), seperti kegiatan anak dalam organisasi di sekolah,
forum ilmiah, olahraga, dan kepanduan.
7.
Data
tentang minat (interest) peserta didik
8.
Data
tentang rencana masa depan peserta didik yang dibantu oleh guru dn orang tua
sesuai dengan kesanggupan anak.
9.
Data
tentang latar belakang keluarga peserta didik, seperti pekerjaan orang tua,
penghasilah tetap tiap bulan, kondisi lingkungan, serta hubungan peserta didik
dengan orang tua dan saudara-saudaranya.
Anas
Sidijono, Pengantar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 1995),28